Koperasi Desa Merah Putih

1757294799206.jpg

Struktur Pengawas Koperasi Desa Merah Putih

NamaJabatan
KonlyKetua
AlfianusAnggota
YuwelAnggota


Struktur Koperasi Desa Merah Putih Desa Lung Fala

NamaJabatan
Meyvin DermawanKetua
Yulianus MarkusWakil Ketua Bidang Usaha
Herry ChristianWakil Ketua Bidang Anggota
MegawatiSekretaris
Selvi Anita SariBendahara



Koperasi Desa Merah Putih merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memperkuat ekonomi desa dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Pembentukan koperasi ini didorong oleh kebutuhan untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi masyarakat desa melalui pendekatan ekonomi kerakyatan yang berbasis pada prinsip gotong royong, kekeluargaan, dan saling membantu.

Koperasi Desa Lung Fala dibentuk pada tanggal 25 Mei 2025, langsung di kediaman Kepala Desa Lung Fala, Konly. Tujuan utama Koperasi Desa Merah Putih adalah untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi masyarakat desa melalui:

  • Pemberdayaan ekonomi masyarakat desa: meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan masyarakat desa.
  • Penguatan ekonomi lokal: memperkuat ekonomi lokal melalui pendekatan ekonomi kerakyatan.
  • Meningkatkan kesejahteraan sosial: meningkatkan kesejahteraan sosial masyarakat desa melalui distribusi kekayaan yang lebih adil.

Dengan demikian, Koperasi Desa Merah Putih berpotensi menjadi model pembangunan ekonomi desa yang berkelanjutan dan inklusif, serta mewujudkan cita-cita pengabdian kepada masyarakat desa.

 

Dasar hukum pembentukan Koperasi Desa Merah Putih adalah:

  • Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian: sebagai pondasi utama sistem perkoperasian di Indonesia, mengatur prinsip, tata cara pendirian, pengelolaan, dan pengawasan koperasi.
  • Surat Edaran Menteri Koperasi dan UKM Nomor 1 Tahun 2025: mengatur tentang pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
  • Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025: mengenai Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
Bagikan post ini: