Koperasi Desa Merah Putih
Struktur Pengawas Koperasi Desa Merah Putih
| Nama | Jabatan |
| Konly | Ketua |
| Alfianus | Anggota |
| Yuwel | Anggota |
Struktur Koperasi Desa Merah Putih Desa Lung Fala
| Nama | Jabatan |
| Meyvin Dermawan | Ketua |
| Yulianus Markus | Wakil Ketua Bidang Usaha |
| Herry Christian | Wakil Ketua Bidang Anggota |
| Megawati | Sekretaris |
| Selvi Anita Sari | Bendahara |
Koperasi
Desa Merah Putih merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memperkuat
ekonomi desa dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Pembentukan koperasi
ini didorong oleh kebutuhan untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi masyarakat
desa melalui pendekatan ekonomi kerakyatan yang berbasis pada prinsip gotong
royong, kekeluargaan, dan saling membantu.
Koperasi Desa Lung Fala dibentuk
pada tanggal 25 Mei 2025, langsung di kediaman Kepala Desa Lung Fala, Konly. Tujuan
utama Koperasi Desa Merah Putih adalah untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi
masyarakat desa melalui:
- Pemberdayaan ekonomi masyarakat desa: meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan masyarakat desa.
- Penguatan ekonomi lokal: memperkuat ekonomi lokal melalui pendekatan ekonomi kerakyatan.
- Meningkatkan kesejahteraan sosial: meningkatkan kesejahteraan sosial masyarakat desa melalui distribusi kekayaan yang lebih adil.
Dengan demikian, Koperasi Desa
Merah Putih berpotensi menjadi model pembangunan ekonomi desa yang
berkelanjutan dan inklusif, serta mewujudkan cita-cita pengabdian kepada
masyarakat desa.
Dasar hukum pembentukan Koperasi
Desa Merah Putih adalah:
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian: sebagai pondasi utama sistem perkoperasian di Indonesia, mengatur prinsip, tata cara pendirian, pengelolaan, dan pengawasan koperasi.
- Surat Edaran Menteri Koperasi dan UKM Nomor 1 Tahun 2025: mengatur tentang pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
- Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025: mengenai Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.