Kelompok Tani

1763474209119.jpeg

Kelompok Tani Finudur merupakan kelompok tani desa Lung Fala yang dibentuk pertama kali pada tahun 1999.

Struktur Organisasi Kelompok Tani Finudur:

NamaJabatan
MorganKetua
Alex SinagaBendahara
Desi AbiaSekretaris
NormanBidang Pertanian
PaulusBidang Peternakan
YunusBidang Perikanan
FedliBidang Perkebunan
Konly Bidang Kehutanan

Marthen 

Findi

Yuwel

Albet

Mutang

Okky

Abia Tadem

Aripin

Robert

Rudi

Sia Rining

Said Lewi

Paris

Markus

Anggota


Pembentukan kelompok tani di Indonesia dilatarbelakangi oleh kebutuhan petani untuk meningkatkan kemampuan dan pengetahuan dalam mengelola usaha tani. Melalui kelompok tani, petani dapat berbagi pengalaman, meningkatkan kemampuan, dan mengakses sumber daya yang dibutuhkan.

Beberapa peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar hukum pembentukan kelompok tani di Indonesia adalah:

  • Peraturan Menteri Pertanian No. 82/Permentan/OT.140/8/2013: mengatur tentang pedoman pembinaan kelompok tani dan gabungan kelompok tani.
  • Peraturan Menteri Pertanian No. 67/Permentan/SM.050/12/2016: mengatur tentang pembinaan kelembagaan petani.
  • Peraturan Menteri Pertanian No. 03 Tahun 2022: mengatur tentang pengembangan sumber daya manusia, penelitian dan pengembangan, peremajaan, serta sarana dan prasarana perkebunan kelapa sawit.
  • Undang-Undang Pokok Agraria No. 5 Tahun 1960: mengatur tentang hak-hak atas tanah dan asas-asas hukum agraria di Indonesia.

Dengan adanya peraturan-peraturan tersebut, kelompok tani dapat dibentuk dan dikembangkan sebagai wadah untuk meningkatkan kemampuan dan kesejahteraan petani di Indonesia.

Kelompok tani desa di Indonesia memiliki peran penting dalam meningkatkan kesejahteraan petani dan mengembangkan sektor pertanian. Berikut beberapa peran kelompok tani desa:

  • Meningkatkan Kemampuan Petani: Kelompok tani desa dapat menjadi wadah untuk meningkatkan kemampuan dan pengetahuan petani melalui pelatihan, penyuluhan, dan sharing pengalaman.
  • Mengembangkan Usaha Tani: Kelompok tani desa dapat membantu petani dalam mengembangkan usaha tani, seperti meningkatkan produktivitas, diversifikasi tanaman, dan meningkatkan nilai tambah produk pertanian.
  • Meningkatkan Akses Sumber Daya: Kelompok tani desa dapat membantu petani dalam mengakses sumber daya yang dibutuhkan, seperti kredit, teknologi, dan pasar.
  • Meningkatkan Kesejahteraan Petani: Kelompok tani desa dapat membantu meningkatkan kesejahteraan petani melalui peningkatan pendapatan, peningkatan kualitas hidup, dan pengurangan kemiskinan.
  • Mengembangkan Ekonomi Lokal: Kelompok tani desa dapat berperan dalam mengembangkan ekonomi lokal melalui peningkatan produksi dan produktivitas pertanian, serta meningkatkan kesempatan kerja dan pendapatan masyarakat.
  • Meningkatkan Partisipasi Masyarakat: Kelompok tani desa dapat meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pembangunan pertanian dan pedesaan, serta mempromosikan pembangunan yang berkelanjutan dan berkeadilan.

Dengan demikian, kelompok tani desa dapat menjadi motor penggerak pembangunan pertanian dan pedesaan di Indonesia.

Bagikan post ini: