Peraturan Kepala Desa Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pungutan Desa


KEPALA DESA LUNG FALA

KECAMATAN MENTARANG HULU KABUPATEN MALINAU

PERATURAN  KEPALA DESA

NOMOR 2 TAHUN 2022

TENTANG

PUNGUTAN DESA

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

KEPALA DESA LUNG FALA

Menimbang: Bahwa untuk memenuhi ketentuan pasal 2 dan pasal 3 Peraturan Desa Lung Fala Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Pungutan Desa, maka perlu di tetapkan Peraturan Kepala Desa Tentang Pungutan  Desa.

Mengingat :  1. Undang – Undang Nomor 6 tahun 2014 Tentang Desa (Lembaran  Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7 tambahan Lembaran Negara indonesia Nomor 5495);

  • Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang No 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7 tambahan Lembaran Negara indonesia Nomor 5539);
  • Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara;
  • Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 2014 Tentang pedoman teknis Peraturan Desa;
  • Peraturan Mentri Dalam Negri Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Pengelolaan Aset Desa;
  • Peraturan Daerah Kabupaten Malinau Nomor 4 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Pemerintah Desa;
  • Peraturan Daerah Kabupaten Malinau  Nomor 10 Tahun 2012 tentang Pengakuan dan Perlindungan hak-hak Masyarakat Adat di Kabupaten Malinau;
  • Peraturan Daerah Kabupaten Malinau Nomor 9 Tahun 2003 tentang Pengelolaan Lingkingan Hidup (Lembaran Daerah Tuhun 2003 Nomor 9);
  • Peraturan Desa Long Pala  Nomor 7 Tahun 2007 Tentang peraturan tataguna lahan dan Distribusi Hasil Hutan Desa.
  • Peraturan Desa Lung Fala  Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Pungutan Desa.

 

KEPALA DESA LUNG FALA

MEMUTUSKAN:

Menetapkan: PERATURAN  KEPALA DESA LUNG FALA TENTANG PUNGUTAN DESA.

BAB I

KETENTUAN  UMUM

Pasal  1

Dalam Peraturan Kepala  Desa ini yang dimaksud dengan:

  1. Camat adalah Camat Mentarang Hulu.
  2. Desa adalah Desa Lung Fala
  3. Kepala Desa adalah Kepala Desa Lung Fala.
  4. Badan Permusyawaratan Desa, yang selanjutnya disebut dengan BPD adalah BPD Lung Fala.
  5.  Pemerintah Desa adalah Kepala Desa dan Perangkat Desa Lung Fala.
  6. Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa selanjutnya disingkat APB Desa adalah rencana keuangan tahunan Pemerintahan Desa yang di bahas dan di setujui Bersama oleh Pemerintah Desa dan BPD yang ditetapkan dengan Peraturan Desa.
  7.  Pendapatan Asli Desa adalah Pungutan yang dilakukan oleh Pemerintah Desa Lung Fala kepada Badan usaha dan masyarakat tertentu yang terdiri atas hasil usaha desa, hasil aset desa, swadaya dan partisipasi, gotong royong.
  8.  Keuangan Desa adalah semua hak dan kewajiban desa yang dapat dinilai dengan uang dan segala sesuatu berupa uang dan barang yang dapat di jadikan milik desa yang berhubungan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban.
  9.  Pengelolaan sumber pendapatan desa adalah kegiatan dan Tindakan terhadap kekayaan desa yang meliputi perencanaan penentuan kebutuhan, penganggaran, pengadaan, penyimpanan, inventarisasi, pengembangan, pengendalian, pemeliharaan, pengamanan, pemanfaatan, perubahan status hukum dan penatausahaan.
  10. Kekayaan Desa adalah segala kekayaan dan sumber penghasilan dari dan bagi desa yang bersangkutan.
  11. Swadaya masyarakat adalah kemampuan dari masyarakat yang dengan kesadaran dan inisiatif sendiri mengadakan usaha ke arah pemenuhan kebutuhan jangka pendek maupun jangka panjang yang di butuhkan oleh masyarakat.
  12. Partisipasi masyarakat adalah Peran serta masyarakat dengan kesadaran dan inisiatif sendiri untuk melaksanakan suatu kegiatan.
  13.  Gotong – royong adalah bentuk kerjasama yang spontan dan sudah membudaya serta mengandung unsur timbal balik yang bersif atsukarela antara warga desa dengan Pemerintah Desa, untuk memenuhi kebutuhan dalam meningkatkan kesejahteraan bersama.
  14. Aset Desa adalah barang milik Desa yang berasal dari kekayaan asli milik Desa, dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa) atau perolehan Hak lainnya yang sah.
  15.  Pengelolaan Aset Desa merupakan rangkaian kegiatan mulai dari perencanaan, pengadaan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan, pemeliharaan, penghapusan, pemindahtanganan, penatausahaan, pelaporan, penilaiandan pengendalian aset Desa.
  16. Penggunaan adalah kegiatan yang dilakukan oleh Pengguna Barang dalam menggunakan aset Desa yang sesuai dengan tugas dan fungsi.
  17. Pemanfaatan adalah pendayagunaan asset Desa secara tidak langsung dipergunakan dalam rangka penyelenggaraan tugas Pemerintahan Desa dan tidak mengubah status kepemilikan.
  18. Sewa adalah pemanfaatan aset Desa oleh pihak lain dalam jangka waktu tertentu dan menerima imbalan uang tunai.
  19.  Pungutan desa adalah segala bentuk iuran dari warga dan atau sumbangan baik berupa uang yang diberikan  oleh masyarakat desa maupun pihak ketiga secara sukarela yang bersifat swadaya dan partisipasi dan gotong royong berdasarkan kemampuan sosial ekonomi masyarakat desa.
  20.  Bantuan Sosial atau CSR (Corporate Social Responsibility) adalah tanggung jawab social terhadap lingkungan sekitar yang dilakukan oleh sebuah perusahaan/usaha dalam bentuk berbagai kegiatan yang meliputi menjaga pelestarian lingkungan sekitar perusahaan, membangun fasilitas umum, meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekitar, memberikan bantuan beasiswa kepada anak yang dirasa kurang mampu, hingga memberikan bantuan dan untuk kesejahteraan masyarakat sekitar.
  21. Bendahara Pembantu Punggutan Desa adalah staf desa yang diberi tugas khusus membantu kepala urusan keuangan Desa dalam rangka pengelolaan penerimaan Pendapatan Asli Desa.
  22. Rekening Penerimaan Punggutan Desa adalah sarana pengumpulan Punggutan Desa berupa uang dalam rangka memenuhi pengelolaan keuangan yang transparan.

BAB II

PUNGUTAN DESA

Pasal 2

  1. Desa berwenang melakukan pungutan desa.
  2.  Pungutan Desa yang telah dipungut oleh Pemerintah Desa tidak dapat diambil alih oleh Pemerintah, Pemerintah Provinsi atau Pemerintah Daerah.

Pasal 3

Sumber penerimaan Negara, Provinsi dan Daerah yang berada di Desa baik pajak maupun punggutan yang sudah dipungut oleh Pemerintah, Pemerintah Provinsi atau Pemerintah Daerah tidak dibenarkan adanya pungutan tambahan oleh Pemerintah Desa.

BAB III

OBJEK PUNGUTAN

Pasal 4

1. Objek Pungutan  Desa adalah sebagai berikut :

a. Pungutan yang berasal dari orang mencari gaharu Gaharu;

b. Pungutanyang berasal dari orang mencari Damar;

c. yang berasal dari orang mencari Rotan;

d. Pungutan yang berasal dari Tambang;

e. Pungutan yang berasal dari sewa peralatan milik Desa.

f. Pungutan yang berasal dari iuran pembayaran Listrik Desa.

g. Pungutan yang berasal dari iuran pembayaran air Bersih Desa.

2. Objek pungutan desa lainnya akan diatur dalam Peraturan Kepala Desa tersendiri.

  

BAB IV

RUANG LINGKUP PUNGUTAN

Pasal 5

Ruang lingkup Pungutan berlaku di wilayah Desa Lung Fala Kacamatan Mentarang Hulu.

BAB V

BESARAN TARIF PUNGUTAN

Pasal 6


Besarnya tarif pungutan desa sebagaimana dimaksud pada pasal 4 ayat (1) huruf a,b dan c adalah sebagai berikut :

  • Tarif pungutan orang melintasi wilayah hutan Adat Desa sebesar Rp. 500.000,-/Orang dengan ijin waktu maksimal 1 bulan terhitung sejak tanggal masuk.
  • Tarif pungutan orang Memasuki wilayah Hutan Adat Desa  Rp. 1.000.000,- /Orang. dengan   ijin waktu maksimal 1 bulan terhitung sejak tanggal masuk.
  • Apabila sampai batas maksimal ijin yang ditentukan pada pasal 6 ayat 1 huruf a, dan b terlewatkan akan dikenakan denda Rp. 100.000/hari.
  • Bagi orang yang memasuki dan melintasi wilayah hutan adat desa lung fala tanpa ijin dan tanpa sepengetahuan petugas pungutan desa akan dikenakan sangsi Rp. 10.000.000,-/ orang

Besarnya tarif pungutan desa orang masuk hutan sebagaimana dimaksud pada pasal 4 ayat (1) huruf a  adalah sebagai berikut :

  1.   Badan usaha yang berdomisili dan berusaha di Desa Lung Fala kategori besar, sebesar minimal 5 ?ri hasil keuntungan atau berdasarkan hasil kesepakatan yang wajar.
  2.  Badan usaha yang berdomisili dan berusaha di Desa Lung Fala kategori kecil, sebesar minimal 3 ?ri hasil keuntungan atau berdasarkan hasil kesepakatan yang wajar.
  3. Besarnya tarif pungutan sebagaimana dimaksud pada pasal 4 ayat (1) huruf e  adalah sebagai berikut :
  4.  Tarif Pungutan sewa Hand traktor sebesar Rp. 50.000,-/hari BBM dan kerusakan ringan pada saat penyewaan akan di bebankan kepada penyewa.
  5. Tarif pungutan mesin perontok padi sebesar Rp. 20.000,-/hari BBM dan kerusakan ringan pada saat penyewaan akan di bebankan kepada penyewa.

Tarif pungutan Penggilingan padi sebesar Rp. 8.000,-/kaleng atau 1 kg beras/kaleng.

  1. Besarnya tarif pungutan sewa sebagaimana dimaksud pada pasal 4 ayat (1) huruf f dan g adalah sebagai berikut :
  2. Tarif pungutan iuran listrik Desa sebesar Rp. 30.000,-/bulan.
  3. Tarif Pungutan iuran air bersih Desa sebesar Rp. 30.000,-/bulan.
  4. Tarif objek punggutan desa lainnya yang belum tercantum dalam Peraturan Kepala Desa ini ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa.

BAB VI

PENDATAAN WAJIB PUNGUT

Pasal 7

  1. Objek pungutan Desa sebagaimana dimaksud pada pasal 4 ayat (1)  huruf   a, dan  huruf b  dilakukan pendataan wajib pungut oleh petugas yang ditunjuk.
  2. Hasil pendataan wajib pungut diberitahukan kepada yang bersangkutan dan diminta mendaftarkan diri secara sukarela kepada petugas yang ditunjuk dan diberikan kartu pungutan.

BAB VII

TATA CARA PEMBAYARAN PUNGUTAN DESA

Pasal 8

  1.  Pembayaran Pungutan Desa disampaikan kepada Kaur keuangan Desa melalui petugas pemungut retribusi Desa .
  2. Penerimaan Pungutan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebelum di setorkan ke Rekening Kas Desa terlebih dahulu di setorkan di Rekening Penerimaan Pendapatan Asli Desa.
  3.  Pembukaan Rekening punggutan Desa dilakukan pada Bank terdekat.
  4. Petugas penggutsn Desa ditunjuk dari unsur Lembaga Adat Desa dan ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa.
  5. Pembayaran Pungutan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat langsung di setorkan ke rekening Penerimaan Pendapatan Asli Desa, atau dibayar tunai.

 

Pasal 9

(1)  Wajib Pungut  dapat membayar Pungutan Desa secara lunas kepada Petugas pemungut Desa.

(2)  Jika wajib pungut melakukan pembayaran melalui rekening Penerimaan Pendapatan Asli Desa, bukti pembayaran disampaikan ke Petugas punggutan Desa.

(3)  Setiap pembayaran pungutan secara langsung ke Petugas punggutan desa harus diberikan tanda bukti pembayaran berupa kwitansi.

 

BAB VIII

PENGGUNAAN DAN PENGELOLAAN PUNGUTAN

Pasal 10

  1. Perencanaan, penggunaan dan pengelolaan hasil pungutan pendapatan asli desa ditetapkan  dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa.
  2.  Hasil Pungutan Desa dipergunakan untuk Pelaksanaan Pembangunan Desa, Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Pembinaan Kemasyarakatan Desa Berdasarkan prioritas.
  3.  Besaran Alokasi penggunaan pungutan pendapatan asli desa dalam 1 (satu) tahun sebagai berikut :

                a.   Pelaksanaan Pembangunan Desa 30 %.

                b.  Pemberdayaan Masyarakat Desa 40 %.

                c.   Pembinaan Kemasyarakatan Desa 30 %.

 

Pasal 11

(1)  Hasil Pungutan Desa diumumkan ke masyarakat desa paling lama setiap 3 (tiga) bulan sekali.

(2)  Pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pada ruang publik atau tempat umum yang terjangkau masyarakat.

 

BAB IX

PERTANGGUNG JAWABAN DAN PENGAWASAN

Pasal 12

(1) Pertanggung jawaban dan Pengawasan Pendapatan Desa yang berasal dari Pungutan Desa dilaksanakan sesuai mekanisme yang ada dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa dan disampaikan dalam Laporan Pertanggung jawaban Kepala Desa.

(2) Pengawasan terhadap pelaksanaan sebagaimana dimaksud ayat (1) dilakukan oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

Pasal 13

Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan ini, akan diatur lebih lanjut oleh Kepala Desa.

BAB  X

KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 14

(1) Untuk pertama kali objek pungutan desa sebagaimana dimaksud pada pasal 4 ayat (1)  huruf f, dan huruf g tahun 2022 dilakukan pendaftaran sejak tanggal diundangkan Peraturan ini sampai dengan tanggal 30 November 2022.

(2) Untuk pertama kali objek pungutan sebagaimana dimaksud pada pasal 4 ayat (1)  huruf f, dan huruf g dilakukan pembayaran tahun 2022 sejak tanggal diundangkan Peraturan ini sampai dengan tanggal 31 Desember 2022.

(3) Untuk tahun 2023 dan seterusnya sebagaimana dimaksud pada pasal 4 ayat (1)  huruf a, huruf b dan huruf c pembayaran Pungutan Desa dimulai sejak tanggal 1 Januari dan terakhir tanggal 30 November.

(4) Objek pungutan lainnya menyesuaikan dengan ketentuan yang berlaku.


 

BAB  X

KETENTUAN PENUTUP

Pasal 15

Peraturan Kepala Desa ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahui-nya, memerintahkan pengundangan Peraturan ini dengan penempatannya dalam Berita Desa Lung Fala.

 

Ditetapkan di :Lung Fala

Pada  tanggal: 10 Mei 2022

KEPALA DESA LUNG FALA

 

 

KONLY, ST

 

Diundangkan di:  Lung Fala

Pada tanggal     :  10 Mei 2022

SEKRETARIS DESA LUNG FALA

 

 

 

NURHAYATI, S.Pd

LEMBARAN DESA LUNG FALA TUHUN 2022 NOMOR 1.

Bagikan post ini: