Peraturan Desa Lung Fala Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pungutan Desa

KEPALA DESA LUNG FALA

KECAMATAN MENTARANG HULU

KABUPATEN MALINAU

PERATURAN DESA LUNG FALA

NOMOR  1 TAHUN 2021

TENTANG

PUNGUTAN DESA

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

 KEPALA DESA LUNG FALA

Menimbang :a.     Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 15 Peraturan Bupati Malinau Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Daftar Kewenangan Desa Berdasarkan Hak Asal Usul Dan Kewenangan Lokal Berskala Desa Di Kabupaten Malinau Desa dapat melaksanakan pungutan dalam rangka peningkatan pendapatan asli Desa sesuai dengan kewenangan Desa berdasarkan peraturan perundang-undangan.

b.    bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Desa tentang Pungutan Desa.

 

Mengingat : 1.   Undang-Undang Nomor 47 Tahun 1999 Tentang Pembentukan Kabupaten Malinau, Kabupaten Nunukan, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Timur dan Kota Bontang ( Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 175 Tahun 1999; Tambahan Lembaran Negara Rebublik Indonesia Nomor 3896 Tahun 1999); sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2000  Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 47 Tahun 1999 Tentang Pembentukan Kabupaten Malinau, Kabupaten Nunukan, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Timur dan Kota Bontang (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2000, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3962);

 

2.   Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6801) Sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 Tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 6801);

 

3.   Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa  (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);

 

4.   Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757);

 

5.   Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6321);

 

6.   Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksana Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2015 tentang Peraturan Pelaksana Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5717);

 

7.   Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Peraturan di Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2093);

 

8.   Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2015 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016  Nomor 6);

 

9.   Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);

 

10. Peraturan Daerah Kabupaten Malinau  Nomor 10 Tahun 2012 tentang Pengakuan dan Perlindungan hak-hak Masyarakat Adat di Kabupaten Malinau

 

11. Peraturan Daerah Kabupaten Malinau Nomor 16 Tahun 2013 tentang Kelembagaan Adat (Lembaran Daerah Kabupaten Malinau Tahun 2013 Nomor 16);

 

12. Peraturan Dearah kabupaten Malinau Nomor 4 tahun 2015 Tentang Penyelenggaraan Pemerintah Desa (Lembaran Desa Tahun 2015 Nomor 5);

 

13. Peraturan Bupati Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penyerahan Urusan Pemerintah Kabupaten Malinau kepada Desa (Berita Daerah Kabupaten Malinau Tahun 2011 Nomor 13) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Nomor 135 Tahun 2013 (Berita Daerah Kabupaten Malinau Tahun 2013 Nomor 135);

 

14. Peraturan Bupati Malinau Nomor 21 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyusunan Peraturan Desa (Berita Daerah Kabuapten Malinau Tahun 2016 Nomor 21);

 

15. Peraturan Bupati Nomor 56 Tahun 2017 tentang Pedoman Susunan Organisasi dan Tata Kerja Penyelenggaraan Pemerintah Desa (Berita Daerah Kabupaten Malinau Tahun 2017 Nomor 56);

 

16. Peraturan Bupati Nomor 4 Tahun 2019 tentang Daftar Kewenangan Desa berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa di Kabupaten Malinau (Berita Daerah Kabupaten Malinau Tahun 2019 Nomor 4);

 

Dengan Persetujuan Bersama

BADAN PERMUSYAWARATAN DESA

Dan

KEPALA DESA LUNG FALA

 

MEMUTUSKAN :

 

Menetapkan   :   PERATURAAN DESA LUNG FALA TENTANG PUNGUTAN DESA.

BAB I

KETENTUAN UMUM

 

Pasal 1

 

Dalam Peraturan Desa ini yang dimaksud dengan :

  1. Desa adalah Desa Lung Fala Kecamatan Mentarang Hulu Kabupaten Malinau;
  2. Pemerintah Desa adalah Kepala Desa dan Perangkat Desa sebagai unsur Penyelenggaraan PemerintahanDesa;
  3. Perangkat Desa adalah unsur pemerintah Desa yang membantu kepala Desa dalam melaksanakan tugas Penyelenggaraan pemerintah desa;
  4. Kepala Desa adalah Kepala Desa Lung Fala;
  5. Badan Permusyawaratan Desa BPD adalah Lembaga yang merupakan perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan Desa sebagai unsur penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
  6. Camat adalah Camat Mentarang Hulu;
  7. Kecamatan adalah Kecamatan Mentarang Hulu Kabupaten Malinau;
  8. Pungutan Desa adalah segala pungutan baik berupa uang maupun barang oleh pemerintah desa terhadap masyarakat, berdasarkan pertimbangan kemampuan sosial ekonomi masyarakat dalam rangka meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan yang ditetapkan dengan peraturan desa;
  9. Hutan adat desa adalah hutan adat desa Lung Fala yang masuk dalam wilayah Adminitratsi Desa.

BAB II

RUANG LINGKUP

 

Pasal 2

 

(1) Ruang lingkup pungutan Desa adalah wilayah hutan adat Desa Lung Fala;

99(2) Pungutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pungutan terhadap setiap orang masuk dan melintasi wilayah hutan adat Desa Lung Fala.

 

BAB III

 

JENIS OBJEK DAN BESARAN PUNGUTAN DESA


Pasal 3

 Jenis objek besarannya pungutan Desa sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (2) sebagai berikut

  1. Izin masuk mencari gaharu     
  2. Izin masuk mencari Rotan
  3.  Izin masuk mencari Damar 
  4.  orang yang melintasi

  5. Besarannya pungutan desa Sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Kepala Desa.

BAB VI 

KEWENANGAN PELAKSANAAN PUNGUTAN DESA

Pasal 4

1. Pemerintahan Desa  dengan persetujuan BPD mempunyai wewenang dalam pelaksanaan pungutan desa.

2. Organisasi-organisasi kemasyarakatan yang ada di desa tidak dibenarkan melakukan pungutan desa;

3. Untuk melaksanakan pungutan desa sebagaimana di maksud ayat 1 Kepala Desa menunjuk petugas pemungut dengan keputusan Kepala Desa

                 

BAB V 

PELAKSANAAN PUNGUTAN DESA

Pasal 5

 

(1) Pelaksanaan pungutan terhadap izin masuk wilayah hutan adat desa Lung fala dilakukan oleh petugas yang ditunjuk oleh Kepala Desa;

(2)  Penunjukan petugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam Keputusan Kepala Desa;

(3) Petugas pungutan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) melaksanakan tugasnya dengan berpedoman pada petunjuk pelaksanaan pungutan desa yang ditetapkan oleh Kepala Desa;

(4) Kepala Desa Menetapkan petunjuk pelaksanaan pungutan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam Peraturan Kepala Desa.

BAB VI

MEKANISME PUNGUTAN

Pasal 6

 

1. Pungutan Desa dibayar secara tunai;

2. Pembayaran pungutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan tanda bukti pembayaran yang dikeluarkan oleh Pemerintah Desa;

3. Hasil pembayaran pungutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) seluruhnya disetor ke kas Desa.

 

BAB VII 

PENGELOLAAN DAN PEMANFAATAN 

Pasal 7

 

1. Hasil pungutan yang dilakukan oleh pemerintah desa, wajib dicatat dan di setorkan ke Rekening kas desa oleh kepala urusan keuangan sebagai pendapatan asli desa;

2. Pengunaan dana pungutan Desa dapat di gunakan;

a.  Penunjang kegiatan yang mendukung peningkatan penerimaan pungutan desa

b. Pemberdayaan masyarakat dan pengentasan kemiskinan;

c.  Menigkatkan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan;

3.  Seluruh pendapatan dana pungutan Desa sebagaimana dimaksud pada pasal 3 di tuangkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa.

 

BAB VIII 

PENGAWASAN

Pasal 8

 

1. Pengawasan dilakukan oleh Pemerintah Desa , masyarakat atau Petugas yang di tunjuk oleh Kepala Desa;

2. Bentuk dan tugas Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 diatur didalam Peraturan Kepala Desa.

 

BAB IX

LARANGAN DAN SANGSI

Pasal 9

 

1. Setiap orang atau kelompok masyarakat dilarang memasuki wilayah hutan adat Desa Lung Fala.

2. Setiap orang atau kelompok masyarakat dilarang memasuki wilayah hutan adat desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah orang atau kelompok masyarakat yang bukan warga asli desa Lung Fala;

3. Setiap orang atau kelompok yang masuk wilayah hutan adat desa Lung Fala wajib melaporkan kepada Pemerintah Desa atau Petugas yang ditunjuk oleh kepala Desa;

4. Setiap orang masuk wilayah hutan adat Desa sebagaimana di maksud pada ayat (1) wajib memperoleh izin Tertulis dari Pemerintah Desa atau Petugas yang ditunjuk oleh Kepala Desa;

5. Setiap orang yang masuk wilayah hutan adat Desa Lung Fala tanpa izin tertulis dari Pemerintah atau Petugas desa akan dikenakan sangsi;

6. Pengenaan sangsi sebagaimana dimaksud pada ayat  (5) diatur dalam Peraturan Kepala Desa.

 

BAB X

KETENTUAN

PENUTUP

Pasal 10

 

Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Desa ini, sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Kepala Desa.

 

Pasal 11

 

Peraturan Desa ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

 

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Desa ini dengan penempatannya dalam Lembaran Desa Lung Fala.

 

Ditetapkan di Lung Fala

Pada tanggal, 28 Oktober 2021

KEPALA DESA LUNG FALA


 

 

KONLY, ST

Diundangkan di Lung Fala

Pada tanggal, 28 Oktober 2021

SEKRETARIS DESA LUNG FALA

 

 

 

    NURHAYATI, S.Pd

LEMBARAN DESA LUNG FALA TAHUN 2021 NOMOR 1.

 

 

 

KEPUTUSAN BPD DESA LUNG FALA

KECAMATAN MENTARANG HULU KABUPATEN MALINAU

Nomor : 2/BPD/LF/2021

TENTANG

PERSETUJUAN PUNGUTAN DESA 

BADAN PERMUSYAWARATAN DESA LUNG FALA

 

Menimbang:

a. Bahwa untuk menetapkan Pungutan Desa perlu mendapatkan persetujuan dari Badan Permusyawaratan Desa.

b.  Bahwa untuk maksud pada huruf a, di atas ditetapkan dengan Keputusan Badan Permusyaratan Desa.

 Mengingat:

1. Undang -undang Nomor 6 tahun 2014 Tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5495);

2. Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5589);

3. Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang No 6 Tahun 2014 tentang Desa;

4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengeloaan Keuangan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2093);

5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 2014 Tentang pedoman teknis Peraturan Desa;

6.  Peraturan Daerah Kabupaten Malinau Nomor 4 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Pemerintah Desa;

7. Peraturan Daerah Kabupaten Malinau Nomor 10 Tahun 2012 tentang Pengakuan dan Perlindungan hak-hak Masyarakat Adat di Kabupaten Malinau;

8.  Peraturan Daerah Kabupaten Malinau Nomor 9 Tahun 2003 tentang Pengelolaan Lingkingan Hidup (Lembaran Daerah Tuhun 2003 Nomor 9);

9.  Peraturan Desa Long Pala Nomor 7 Tahun 2007 Tentang peraturan tata guna lahan dan Distribusi Hasil Hutan Desa;

10. Peraturan Desa Lung Fala Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Rancangan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa;

  

  

MEMUTUSKAN

 

Menetapkan:

Pertama   : Menyetujui Pungutan Desa 

Kedua      : Persetujuan sebagaimana dimaksud diktum pertama

                   berdasarkan berita acara sebagaimana tercantum dalam

                   lampiran keputusan ini.

 Ketiga      : Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

 

 

Ditetapkan : LUNG FALA

Tanggal      : 28 Oktober 2021

                                                            BADAN PERMUSYAWARATAN DESA LUNG FALA

                                                                                              Ketua,   

 

                                                                                           ALFIANUS

 

 

Bagikan post ini: