Peraturan Desa Lung Fala Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pungutan Desa
KEPALA DESA LUNG FALA
KECAMATAN MENTARANG HULU
KABUPATEN MALINAU
PERATURAN DESA LUNG FALA
NOMOR 1 TAHUN 2021
TENTANG
PUNGUTAN DESA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
KEPALA DESA LUNG FALA
Menimbang :a. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 15 Peraturan
Bupati Malinau Nomor 4 Tahun 2019
Tentang Daftar
Kewenangan Desa Berdasarkan Hak Asal Usul Dan Kewenangan Lokal Berskala Desa Di
Kabupaten Malinau Desa
dapat melaksanakan pungutan dalam rangka peningkatan pendapatan asli Desa
sesuai dengan kewenangan Desa berdasarkan peraturan perundang-undangan.
b. bahwa berdasarkan pertimbangan
sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Desa tentang
Pungutan Desa.
Mengingat
: 1. Undang-Undang Nomor 47 Tahun
1999 Tentang Pembentukan Kabupaten Malinau, Kabupaten Nunukan, Kabupaten Kutai
Barat, Kabupaten Kutai Timur dan Kota Bontang ( Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 175 Tahun 1999; Tambahan Lembaran Negara Rebublik Indonesia
Nomor 3896 Tahun 1999); sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7
Tahun 2000 Tentang Perubahan atas
Undang-Undang Nomor 47 Tahun 1999 Tentang Pembentukan Kabupaten Malinau,
Kabupaten Nunukan, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Timur dan Kota
Bontang (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2000, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3962);
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6801) Sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 13 Tahun 2022 Tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun
2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2022 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2022 Nomor 6801);
3. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022
tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6757);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 43
Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014
Tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana diubah beberapa kali
terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 Perubahan Kedua atas
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 Tentang Peraturan Pelaksanaan
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6321);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 43
Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksana Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang
Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2015 tentang Peraturan
Pelaksana Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5717);
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 111 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Peraturan di Desa (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2093);
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 84 Tahun 2015 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016
Nomor 6);
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036), sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk
Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);
10. Peraturan Daerah Kabupaten
Malinau Nomor 10 Tahun 2012 tentang
Pengakuan dan Perlindungan hak-hak Masyarakat Adat di Kabupaten Malinau
11. Peraturan Daerah Kabupaten
Malinau Nomor 16 Tahun 2013 tentang Kelembagaan Adat (Lembaran Daerah Kabupaten
Malinau Tahun 2013 Nomor 16);
12. Peraturan Dearah kabupaten Malinau Nomor 4 tahun 2015 Tentang Penyelenggaraan Pemerintah Desa (Lembaran Desa Tahun 2015 Nomor 5);
13. Peraturan Bupati Nomor 13 Tahun
2011 tentang Penyerahan Urusan Pemerintah Kabupaten Malinau kepada Desa (Berita
Daerah Kabupaten Malinau Tahun 2011 Nomor 13) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Bupati Nomor 135 Tahun 2013 (Berita Daerah Kabupaten Malinau Tahun
2013 Nomor 135);
14. Peraturan Bupati Malinau Nomor 21
Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyusunan Peraturan Desa (Berita Daerah Kabuapten
Malinau Tahun 2016 Nomor 21);
15. Peraturan Bupati Nomor 56 Tahun
2017 tentang Pedoman Susunan Organisasi dan Tata Kerja Penyelenggaraan
Pemerintah Desa (Berita Daerah Kabupaten Malinau Tahun 2017 Nomor 56);
16. Peraturan Bupati Nomor 4 Tahun
2019 tentang Daftar Kewenangan Desa berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan
Lokal Berskala Desa di Kabupaten Malinau (Berita Daerah Kabupaten Malinau Tahun
2019 Nomor 4);
Dengan Persetujuan
Bersama
BADAN PERMUSYAWARATAN
DESA
Dan
KEPALA DESA LUNG
FALA
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : PERATURAAN DESA LUNG FALA TENTANG PUNGUTAN DESA.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam
Peraturan Desa ini yang dimaksud dengan :
- Desa adalah Desa Lung Fala Kecamatan Mentarang Hulu Kabupaten Malinau;
- Pemerintah Desa adalah Kepala Desa dan Perangkat Desa sebagai unsur Penyelenggaraan PemerintahanDesa;
- Perangkat Desa adalah unsur pemerintah Desa yang membantu kepala Desa dalam melaksanakan tugas Penyelenggaraan pemerintah desa;
- Kepala Desa adalah Kepala Desa Lung Fala;
- Badan Permusyawaratan Desa BPD adalah Lembaga yang merupakan perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan Desa sebagai unsur penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
- Camat adalah Camat Mentarang Hulu;
- Kecamatan adalah Kecamatan Mentarang Hulu Kabupaten Malinau;
- Pungutan Desa adalah segala pungutan baik berupa uang maupun barang oleh pemerintah desa terhadap masyarakat, berdasarkan pertimbangan kemampuan sosial ekonomi masyarakat dalam rangka meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan yang ditetapkan dengan peraturan desa;
- Hutan adat desa adalah hutan adat desa Lung Fala yang masuk dalam wilayah Adminitratsi Desa.
BAB II
RUANG LINGKUP
Pasal 2
(1) Ruang lingkup pungutan Desa adalah wilayah hutan adat Desa Lung Fala;
99(2) Pungutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pungutan terhadap setiap orang masuk dan melintasi wilayah hutan
adat Desa Lung Fala.
BAB III
JENIS OBJEK DAN BESARAN PUNGUTAN DESA
Pasal 3
Jenis objek besarannya pungutan Desa sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (2) sebagai berikut
- Izin masuk mencari gaharu
- Izin masuk mencari Rotan
- Izin masuk mencari Damar
- orang yang melintasi
Besarannya pungutan desa Sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Kepala Desa.
BAB VI
KEWENANGAN PELAKSANAAN PUNGUTAN DESA
Pasal 4
1. Pemerintahan
Desa dengan persetujuan BPD mempunyai
wewenang dalam pelaksanaan pungutan desa.
2. Organisasi-organisasi
kemasyarakatan yang ada di desa tidak dibenarkan melakukan pungutan desa;
3. Untuk
melaksanakan pungutan desa sebagaimana di maksud ayat 1 Kepala Desa menunjuk
petugas pemungut dengan keputusan Kepala Desa
BAB V
PELAKSANAAN PUNGUTAN
DESA
Pasal 5
(1) Pelaksanaan pungutan terhadap izin masuk wilayah hutan adat desa Lung fala dilakukan
oleh petugas yang ditunjuk oleh Kepala Desa;
(2) Penunjukan petugas sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) ditetapkan dalam Keputusan Kepala Desa;
(3) Petugas pungutan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) melaksanakan tugasnya dengan berpedoman pada
petunjuk pelaksanaan pungutan desa yang ditetapkan oleh Kepala Desa;
(4) Kepala Desa Menetapkan petunjuk
pelaksanaan pungutan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam
Peraturan Kepala Desa.
BAB VI
MEKANISME PUNGUTAN
Pasal 6
1. Pungutan Desa dibayar
secara tunai;
2. Pembayaran pungutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan tanda bukti pembayaran yang dikeluarkan oleh Pemerintah Desa;
3. Hasil pembayaran pungutan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) seluruhnya disetor ke kas Desa.
BAB VII
PENGELOLAAN DAN PEMANFAATAN
Pasal 7
1. Hasil pungutan yang dilakukan oleh pemerintah desa, wajib dicatat dan di setorkan ke Rekening kas desa oleh kepala urusan keuangan sebagai pendapatan asli desa;
2. Pengunaan dana pungutan Desa dapat di gunakan;
a. Penunjang
kegiatan yang mendukung peningkatan penerimaan pungutan desa
b. Pemberdayaan
masyarakat dan pengentasan kemiskinan;
c. Menigkatkan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan;
3. Seluruh pendapatan dana pungutan Desa sebagaimana
dimaksud pada pasal 3 di tuangkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa.
BAB VIII
PENGAWASAN
Pasal 8
1. Pengawasan dilakukan
oleh Pemerintah Desa , masyarakat atau Petugas yang di tunjuk oleh Kepala Desa;
2. Bentuk dan tugas
Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 diatur didalam Peraturan Kepala
Desa.
BAB IX
LARANGAN DAN SANGSI
Pasal 9
1. Setiap orang atau kelompok masyarakat dilarang memasuki
wilayah hutan adat Desa Lung Fala.
2. Setiap orang atau kelompok masyarakat dilarang memasuki
wilayah hutan adat desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah orang atau
kelompok masyarakat yang bukan warga asli desa Lung Fala;
3. Setiap
orang atau kelompok yang masuk wilayah hutan adat desa Lung Fala wajib
melaporkan kepada Pemerintah Desa atau Petugas yang ditunjuk oleh kepala Desa;
4. Setiap
orang masuk wilayah hutan adat Desa sebagaimana di maksud pada ayat (1) wajib
memperoleh izin Tertulis dari Pemerintah Desa atau Petugas yang ditunjuk oleh
Kepala Desa;
5. Setiap
orang yang masuk wilayah hutan adat Desa Lung Fala tanpa izin tertulis dari
Pemerintah atau Petugas desa akan dikenakan sangsi;
6. Pengenaan sangsi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diatur dalam Peraturan Kepala Desa.
BAB
X
KETENTUAN
PENUTUP
Pasal
10
Hal-hal yang belum diatur dalam
Peraturan Desa ini,
sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan
Kepala Desa.
Pasal
11
Peraturan Desa ini mulai berlaku
pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya,
memerintahkan pengundangan Peraturan Desa ini dengan penempatannya dalam
Lembaran Desa Lung Fala.
Ditetapkan di Lung Fala
Pada tanggal, 28
Oktober 2021
KEPALA DESA LUNG FALA
KONLY, ST
Diundangkan di Lung
Fala
Pada tanggal, 28
Oktober 2021
SEKRETARIS DESA LUNG FALA
NURHAYATI, S.Pd
LEMBARAN DESA LUNG FALA TAHUN 2021 NOMOR 1.
KEPUTUSAN BPD DESA LUNG FALA
KECAMATAN
MENTARANG HULU KABUPATEN MALINAU
Nomor : 2/BPD/LF/2021
TENTANG
PERSETUJUAN PUNGUTAN DESA
BADAN PERMUSYAWARATAN DESA LUNG FALA
Menimbang:
a. Bahwa
untuk menetapkan Pungutan Desa perlu mendapatkan persetujuan dari Badan Permusyawaratan
Desa.
b. Bahwa
untuk maksud pada huruf a, di atas ditetapkan dengan Keputusan Badan
Permusyaratan Desa.
Mengingat:
1. Undang
-undang Nomor 6 tahun 2014 Tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5495);
2. Undang-undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5587) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5589);
3. Peraturan
Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah
Nomor 43 tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang No 6 Tahun 2014
tentang Desa;
4. Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengeloaan Keuangan Desa
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2093);
5. Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 2014 Tentang pedoman teknis Peraturan
Desa;
6. Peraturan
Daerah Kabupaten Malinau Nomor 4 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Pemerintah
Desa;
7. Peraturan
Daerah Kabupaten Malinau Nomor 10 Tahun 2012 tentang Pengakuan dan Perlindungan
hak-hak Masyarakat Adat di Kabupaten Malinau;
8. Peraturan
Daerah Kabupaten Malinau Nomor 9 Tahun 2003 tentang Pengelolaan Lingkingan
Hidup (Lembaran Daerah Tuhun 2003 Nomor 9);
9. Peraturan
Desa Long Pala Nomor 7 Tahun 2007 Tentang peraturan tata guna lahan dan
Distribusi Hasil Hutan Desa;
10.
Peraturan
Desa Lung Fala Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Rancangan Anggaran Pendapatan Dan
Belanja Desa;
MEMUTUSKAN
Menetapkan:
Pertama : Menyetujui Pungutan Desa
Kedua : Persetujuan sebagaimana dimaksud diktum
pertama
berdasarkan berita acara
sebagaimana tercantum dalam
lampiran keputusan ini.
Ketiga : Keputusan ini mulai
berlaku pada tanggal diundangkan.
Ditetapkan : LUNG FALA
Tanggal : 28 Oktober 2021
BADAN
PERMUSYAWARATAN DESA LUNG FALA
Ketua,
ALFIANUS
Baca juga:
Persawahan di Desa Lung Fala
Persawahan di Desa Lung Fala